Penembak Juragan Rongsokan Ternyata Orang Suruhan, Imbalannya Bikin Geleng-geleng
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Pelaku penembakan juragan rongsokan yang ditangkap oleh aparat kepolisian ternyata bukanlah dalang dibalik kasus tersebut.
Ada orang suruhan yang meminta pelaku membunuh juragan rongsokan berinisial SB tersebut dengan imbalan Rp 100 juta
"Jadi, JO ini disuruh oleh PE dijanjikan uang senilai Rp 100 juta. Faktanya PE adalah sepupu korban sendiri dan dalam pencarian atau berstatus DPO," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (1/7).
Dia menjelaskan tugasnya membunuh korban dilakukan saat berada di Fly Over Pasar Larangan, Kecamatan Candi Sidoarjo pada Senin (27/6).
"Aksinya dilakukan sekitar pukul 20.00 dengan senjata pai dan menggunakan pakaian ojek online agar bisa lebih dekat dengan targetnya," jelasnya.
Dari kasus tersebut polisi menyita beberapa barang bukti, seperti sepucuk senjata api, beberapa butir peluru, dan helm ojek online beserta jaketnya.
JO dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup dan Pasal 355 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan hukuman 15 tahun penjara.
SB ditemukan tergeletak di bawah Fly Over Pasar Larangan setelah tertembak. Dia mengalami empat luka tembakan, yakni di lengan kiri, bagian dada, dan lehernya.
Pelaku penembakan terhadap juragan rongsokan diberi imbalan oleh orang yang menyuruhnya membunuh korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News