Bayi 5 Bulan Tewas di Tangan Ibu Kandung Sendiri, Ceritanya Benaran Miris
Minggu, 26 Juni 2022 – 20:29 WIB
Untuk menanggung perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2002 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat (3) dan (4) UU 23/2001 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman kurungan penjara 20 tahun paling lama dan atau pidana penjara 15 tahun," ucap Roycke. (mcr23/jpnn)
Tersangka pembunuhan anak kandung sempat mengancam sang nenek jika lapor polisi.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News