Mau Dipenjara, Eks Pejabat Ini Malah Kabur & Buron Bertahun-tahun, Kicep Sekarang
Minggu, 26 Juni 2022 – 05:52 WIB
Putusan itu dikasasi oleh pihak Budiono pada 2017. Namun, hukumannya justru naik menjadi lima tahun dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan atau Rp 200 juta.
Dalam keterangannya, Budiono Iksan menjadi buron setelah hendak dimasukkan ke penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Fathur, proses persuasif sudah dilakukan hingga melakukan pemanggilan selama tiga kali.
Namun, yang bersangkutan tidak menghiraukan sehingga dilakukan penjemputan ke tempat persembunyiannya. (mcr26/mcr13/jpnn)
Setelah bertahun-tahun memburon, mantan pejabat ini tidak lagi bisa berkutik. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News