Duh, Ketua RT di Nyamplungan Makelar Sabu-Sabu, Komplotannya Tetangga Depan
Jumat, 24 Juni 2022 – 21:09 WIB

Tersangka DD (kiri) dan UM (kanan) saat ditunjukan di depan awak media di Kantor BNN Kota Surabaya. Jumat (24/6). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
“Dari hasil jual narkotika, DD meraup untung sekitar Rp 300 ribu per gram,” katanya.
DD dan UM merupakan tetangga depan rumah. Parahnya, UM merupakan ketua RT setempat.
UM mengaku menyesal lantaran tidak bisa menjadi contoh yang baik bagi warganya.
“Saya menyesal. Saya minta maaf kepada warga saya,” kata UM.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Ancamannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan terlama 20 tahun. (mcr23/jpnn)
Ketua RT dan warga di Nyamplungan yang bekerja sama mengedarkan sabu-sabu ditangkap BNN Kota Surabaya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News