Eks Bendahara Puskesmas Karangploso Malang Keterlaluan, Perbuatannya Tak Bisa Dimaafkan

Sabtu, 18 Juni 2022 – 21:48 WIB
Eks Bendahara Puskesmas Karangploso Malang Keterlaluan, Perbuatannya Tak Bisa Dimaafkan - JPNN.com Jatim
Terpidana korupsi mantam Bendahara Puskesmas Karangploso Malang dilimpahkan ke Lapas. Foto: Source Kejari Kabupaten Malang for JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Eks Bendahara Puskesmas Karangploso dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Malang pada Kamis (16/6).

Identitasnya ialah Kholifah. Dia merupakan mantan bendahara Puskesmas Karangploso tahun 2018.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Agus Hariyono mengatakan perempuan berusia 57 tahun tersebut melakukan pemotongan honorarium jasa pelayanan kapitasi jaminan kesehatan nasional puskesmas.

"Benar, dia dieksekusi atas putusan yang diterima dari Mahkamah Agung," kata Agus.

Dia menjalani penahanan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1848 K/PID.SUS/2020 tanggal 23 Juli 2020. Proses hukum yang cukup panjang dijalaninya sejak ditangkap sekitar Oktober 2018.

"Selain kurungan penjara, dia juga didenda sebesar Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa Kholifah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memotong dana kapitasi yang didapatkan dari pegawai PNS maupun non-PNS Puskesmas Karangploso dengan besaran nilai Rp 198 juta.

Dana kapitasi adalah besaran iuran fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan yang diberikan. (mcr26/jpnn)

Eks Bendahara Puskesmas Karangploso melakukan korupsi berupa pemotongan honorarium jasa pelayanan kapitasi.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News