Polisi menggerebek Rumah di Pacar Kembang, Temukan Barang Berbahaya, 2 Orang Ditangkap
![Polisi menggerebek Rumah di Pacar Kembang, Temukan Barang Berbahaya, 2 Orang Ditangkap - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/06/16/dua-orang-yang-digerebek-saat-melakukan-transaksi-barang-ber-kvr0.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebuah rumah di Jalan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya digerebek polisi pada Jumat (13/5) pukul 14.00 WIB.
Saat proses penggerebekan, petugas menemukan barang-barang berbahaya berupa 2,51 gram sabu-sabu.
“Selain itu, kami juga menemukan satu poket plastik berisi 1,28 gram sabu-sabu, dua bendel plastik klip, uang Rp 810 ribu, dua ponsel, dan dua kartu ATM BCA,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (16/6).
Di dalam rumah tersebut juga terdapat dua orang berinisial MI (24) dan MO (44) yang ditangkap polisi. Saat diinterogasi, mereka mengakui kalau barang-barang tersebut adalah miliknya.
Kemudian, MI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MO. Mereka baru saja melakukan transaksi di rumah tersebut dan langsung digerebek polisi.
“MI pengakuannya baru satu kali membeli dan berencana menjualnya kembali,” jelasnya.
MI dan MO dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua pelaku terkena ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Daniel. (mcr12/jpnn)
Polisi menggerebek rumah di kawasan Pacar Kembang menemukan barang berbahaya dan menangkap dua orang, lihat tampangnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News