Polisi menggerebek Rumah di Pacar Kembang, Temukan Barang Berbahaya, 2 Orang Ditangkap

Kamis, 16 Juni 2022 – 18:02 WIB
Polisi menggerebek Rumah di Pacar Kembang, Temukan Barang Berbahaya, 2 Orang Ditangkap - JPNN.com Jatim
Dua orang yang digerebek saat melakukan transaksi barang berbahaya berupa sabu-sabu di sebuah rumah kawasan Pacar Kembang. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebuah rumah di Jalan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya digerebek polisi pada Jumat (13/5) pukul 14.00 WIB.

Saat proses penggerebekan, petugas menemukan barang-barang berbahaya berupa 2,51 gram sabu-sabu.

“Selain itu, kami juga menemukan satu poket plastik berisi 1,28 gram sabu-sabu, dua bendel plastik klip, uang Rp 810 ribu, dua ponsel, dan dua kartu ATM BCA,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (16/6).

Di dalam rumah tersebut juga terdapat dua orang berinisial MI (24) dan MO (44) yang ditangkap polisi. Saat diinterogasi, mereka mengakui kalau barang-barang tersebut adalah miliknya.

Kemudian, MI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MO. Mereka baru saja melakukan transaksi di rumah tersebut dan langsung digerebek polisi.

“MI pengakuannya baru satu kali membeli dan berencana menjualnya kembali,” jelasnya.

MI dan MO dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua pelaku terkena ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Daniel. (mcr12/jpnn)

Polisi menggerebek rumah di kawasan Pacar Kembang menemukan barang berbahaya dan menangkap dua orang, lihat tampangnya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News