Negara Rugi Rp 170 Miliar Gegara Kasus Kredit Macet Bank Jatim Kepanjen

Jumat, 28 Mei 2021 – 21:49 WIB
Negara Rugi Rp 170 Miliar Gegara Kasus Kredit Macet Bank Jatim Kepanjen - JPNN.com Jatim
Para tersangka kasus kredit macet Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 170 miliar, Senin (1/3/2021). Foto: ANTARA Jatim/HO-Penkum Kejati Jatim/hn

jatim.jpnn.com, MALANG - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur selesai menghitung kerugian negara dari perkara dugaan korupsi modus kredi macet Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang.

Hasilnya diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 170 miliar.

"Kami sudah terima hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jatim terkait dengan perkara korupsi di Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Rudi Irmawan, Jumat (28/5).

Kejati Jatim sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, antara lain mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Ridho Yunianto, karyawan bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan, Koordinator debitur Dwi Budianto, dan kreditur Andi Pramono.

Kasus itu berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen kepada 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019. Masing-masing kelompok debitur tercatat berjumlah tiga hingga 24 anggota.

Menurut Rudi, keempat tersangka korupsi Bank Jatim saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit tersebut, meski proses pengajuannya tidak satu pun memenuhi ketentuan.

"Modusnya dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan," ujar dia.

Lantaran proses tidak layak, akibatnya kredit yang dikucurkan tidak terbayar dan angsurannya dinyatakan macet.

Kasus kredit macet Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang diduga merugikan negara hingga Rp 170 miliar.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News