Negara Rugi Rp 170 Miliar Gegara Kasus Kredit Macet Bank Jatim Kepanjen
Jumat, 28 Mei 2021 – 21:49 WIB

Para tersangka kasus kredit macet Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 170 miliar, Senin (1/3/2021). Foto: ANTARA Jatim/HO-Penkum Kejati Jatim/hn
Rudi mengutarakan hasil audit BPKP Perwakilan Jatim yang menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 170 miliar menjadi berkas pelengkap.
"Kami akan serahkan berkas itu kepada jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut," ucap dia. (antara/mcr13/jpnn)
Kasus kredit macet Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang diduga merugikan negara hingga Rp 170 miliar.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News