2 Wanita Muda Layani Open BO di Tlogomas Malang, Sehari Bisa Sebegini
Jumat, 10 Juni 2022 – 16:18 WIB

Operasi penyakit masyarakat yang digelar oleh Satpol PP Kota Malang yang mendapati dua wanita yang sedang melakukan Open BO. (Foto: Satpol PP Kota Malang for GenPI.co Jatim)
“Keduanya akan kami tindak pidana ringan karena sudah melanggar Perda 8/2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul denda maksimal Rp 10 juta,” ujarnya. (genpi/mcr13/jpnn)
Dua wanita muda di Tlogomas, Malang, kedapatan menjual diri. Mereka mengaku biasanya melayani sampai sebegini.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News