8 Fakta Petinggi Satpol PP Surabaya Diduga Jual Hasil Penertiban, Sungguh Memalukan

Karena tidak ada lagi perda dan perwali yang mengatur hal itu, kata Ayu, barang yang masuk dan keluar di gudang Satpol PP Surabaya tidak terdata dengan jelas.
Maka dari itu, lanjut Ayu, penting untuk membuat perwali dan perda yang baru terkait hasil barang penertiban.
“Kalau tidak ada aturan yang berlaku, tentunya semua orang bisa menjual. Nah, ini kami salahnya di situ juga. Harus ada perwali dan perda yang mengunci sehingga tidak bisa oknum satpol pp semena-mena,” tuturnya.
8. Terindikasi korupsi
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menyebut aksi dugaan penggelapan tersebut sebagai korupsi.
Hal itu manakala memang barang-barang yang diduga dijual oknum petinggi Satpol PP Surabaya itu terbukti milik negara.
"Korupsi bisa jadi, ada kerugian negara. Ada indikasi korupsi," ucap Mirzal.
“Hari ini, hasil penyidikan akan dinaikan menjadi sidik. Saya sudah arahkan penyidik untuk melakukan gelar perkara supaya bisa dinaikan sidik,” katanya. (antara/mcr23/genpi/mcr13/jpnn)
Berikut sejumlah fakta terkait dengan oknum petinggi Satpol PP Surabaya yang diduga menjual barang hasil penertiban secara nonprosedural.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News