Rumah Janda di Jember Disatroni, Pelaku Ditangkap 3 Tahun Kemudian, Kok 'Dia' Orangnya?
Pelaku dengan korban ternyata saling kenal dan hubungannya pernah dekat.
"Pelakunya tidak lain adalah mantan suami nya," ujar Kapolsek Kencong.
Anggota Unit Reskrim Polsek Kencong juga mendapat informasi bahwa pelaku pernah berkunjung ke rumah mantan istrinya meski telah berpisah.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya reskrim Polsek kencong berhasil mengamankan barang bukti HP yang berasal dari tangan pelaku.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek kencong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian Pemberatan," ucap AKP Adri Santoso. (mcr13/jpnn)
Titik terang di balik misteri pencurian rumah seorang janda di Jember cukup mengejutkan. Sosok pelakunya tidak terduga.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News