Celaka, Tidak Ada Landasan Hukum Soal Barang Hasil Penertiban Satpol PP Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengungkapkan tidak ada aturan tertulis mengenai barang hasil penertiban satpol pp setempat.
“Pada 2012, ada perda dan perwali yang mengatur terkait barang hasil penertiban. Akan tetapi, sekarang sudah tidak berlaku,” kata Ayu saat ditemui di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (6/6).
Karena tidak ada lagi perda dan perwali yang mengatur hal itu, kata Ayu, barang yang masuk dan keluar di gudang Satpol PP Surabaya tidak terdata dengan jelas.
“Sistem satpol pp tentang barang sitaan harus benar-benar ditertibkan. Artinya, barang yang disita harus masuk di dalam data. Jika barang tersebut hilang, bisa dideteksi,” ujarnya.
Maka dari itu, lanjut Ayu, penting untuk membuat perwali dan perda yang baru terkait hasil barang penertiban.
Dengan begitu, kalau ada barang yang sudah disita kemudian jadi aset pemkot, tidak serta-merta bisa dijual sendiri.
“Kalau tidak ada aturan yang berlaku, tentunya semua orang bisa menjual. Nah, ini kami salahnya di situ juga. Ada sebuah kelalaian. Ini tadi hearing untuk membenahi hal-hal salah dan semoga bisa berjalan dengan baik,” tuturnya Ayu.
Ayu meminta Pemkot Surabaya untuk selalu berkoordinasi dengan DPRD Surabaya agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Legislator menilai seharusnya ada landasan hukum yang mengatur terkait barang penertiban Satpol PP Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News