Celaka, Tidak Ada Landasan Hukum Soal Barang Hasil Penertiban Satpol PP Surabaya
Senin, 06 Juni 2022 – 19:14 WIB

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna menanggapi kasus dugaan penggelapan oleh oknum petinggi Satpol PP Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
“Harus ada perwali dan perda yang mengunci sehingga tidak bisa oknum satpol pp semena-mena,” ucap Ayu. (mcr23/jpnn)
Legislator menilai seharusnya ada landasan hukum yang mengatur terkait barang penertiban Satpol PP Surabaya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News