Celaka, Tidak Ada Landasan Hukum Soal Barang Hasil Penertiban Satpol PP Surabaya
Senin, 06 Juni 2022 – 19:14 WIB

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna menanggapi kasus dugaan penggelapan oleh oknum petinggi Satpol PP Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
“Harus ada perwali dan perda yang mengunci sehingga tidak bisa oknum satpol pp semena-mena,” ucap Ayu. (mcr23/jpnn)
Legislator menilai seharusnya ada landasan hukum yang mengatur terkait barang penertiban Satpol PP Surabaya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News
BERITA TERKAIT
- Belum Miliki SLF, DPRD Ancam Tutup Paksa Trans Icon Mall Surabaya Jika Tetap Beroperasi
- DPRD Soroti Pembukaan Trans Icon Surabaya yang Belum Miliki SLF
- Distributor di Surabaya Tekor Rp 1,5 Miliar, 424 Handphone Dibawa Kabur, Kok Bisa?
- 2 Kampung di Pusat Kota Surabaya Tak Teraliri Air PDAM 10 Tahun, Parah
- Petinggi Satpol PP yang Terjerat Kasus Korupsi Berencana Laporkan Atasannya, Ternyata
- Gelapkan Puluhan Kilo Pakan Ayam di Malang, Warga Kepanjen Kena Batunya