Motif Ibu di Sidoarjo Jual Anak Kandung Untuk Esek-esek, Bikin Emosi
Kusumo menyebut kasus ini terungkap saat polisi melakukan Operasi Pekat Semeru 2022. Pihaknya menggerebek indekos yang dicurigai menjadi tempat prostitusi lalu menemukan seorang anak di bawah umur bersama pria yang bukan suaminya sedang begituan.
Baca Juga:
"Pada Sabtu, 28 Mei 2022 ,Tim Sat Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan sebuah kamar indekos yang dijadikan ajang prostitusi anak di bawah umur saat malam hari," bebernya.
Saat penggerebekan tersebut, polisi mengamankan E yang memperdagangkan putrinya dan menyita sejumlah barang bukti.
Tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun penjara," ucap Kusumo.(mcr12/jpnn)
Motif Ibu di Sidoarjo menjual anak kandungnya bikin emosi karena dijadikan sebagai bisnis prostitusi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News