Sudah Benar Kerja Halal, 2 Pegawai Swasta di Kediri Malah Kumat Lagi
Sabtu, 04 Juni 2022 – 15:23 WIB
Penyidik terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Kediri itu.
AKBP Lilik mengatakan pula ketiga tersangka itu sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan mereka kembali terjerat kasus narkoba.
Saat ini, ketiga tersangka terancam dijerat UU 35/2009 Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (antara/mcr13/jpnn)
Dua pegawai swasta di Kediri tidak puas dengan pekerjaan halal yang mereka lakukan sehari-hari. Sekarang mereka terima akibatnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News