Rekam Video Vulgar, Pria di Jember Memeras Korban, Polisi Bertindak
Rabu, 01 Juni 2022 – 16:37 WIB

Ilustrasi video dewasa. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam dengan dua pasal sekaligus.
Pertama, Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi. Kedua, Pasal 45 Ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel milik pelaku," kata Kapolsek Balung. (mcr26/jpnn)
Lelaki di Jember merekam video call vulgarnya dengan seorang wanita dan kemudian memerasnya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News