Polisi Menggerebek Kamar Hotel di Kawasan Pasar Turi, 3 Orang Tepergok Main Bertiga, Alamak
Senin, 30 Mei 2022 – 08:42 WIB
"Alasannya ingin berfantasi mencoba hal baru," ungkapnya.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, YLN ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornogorafi.
"Ancaman hukumannya tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Mirzal. (mcr12/jpnn)
Pasangan suami istri dan pria asing digerebek saat main bertiga di kamar hotel kawasan Pasar Turi Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News