Polisi Menggerebek Kamar Hotel di Kawasan Pasar Turi, 3 Orang Tepergok Main Bertiga, Alamak

Senin, 30 Mei 2022 – 08:42 WIB
Polisi Menggerebek Kamar Hotel di Kawasan Pasar Turi, 3 Orang Tepergok Main Bertiga, Alamak - JPNN.com Jatim
Ilustrasi orang main bertiga di kamar hotel kena gerebek polisi. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Alasannya ingin berfantasi mencoba hal baru," ungkapnya.

Dalam kasus ini, YLN ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornogorafi.

"Ancaman hukumannya tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Mirzal. (mcr12/jpnn)

Pasangan suami istri dan pria asing digerebek saat main bertiga di kamar hotel kawasan Pasar Turi Surabaya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News