Perbuatan Mas DJA Meresahkan, Bikin Malu Warga Kapas Krampung Saja

Sabtu, 28 Mei 2022 – 14:35 WIB
Perbuatan Mas DJA Meresahkan, Bikin Malu Warga Kapas Krampung Saja - JPNN.com Jatim
Pelaku curanmor yang beraksi di beberapa wilayah Kota Surabaya. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

"Masih pengembangan dan proses pengejaran terhadap pelaku yang satunya. Mohon waktu," ucap dia.

DJA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Pelaku curanmor yang beraksi di lima tempat akhirnya diringkus Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, tuh tampangnya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News