Perbuatan Mas DJA Meresahkan, Bikin Malu Warga Kapas Krampung Saja
Sabtu, 28 Mei 2022 – 14:35 WIB

Pelaku curanmor yang beraksi di beberapa wilayah Kota Surabaya. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
"Masih pengembangan dan proses pengejaran terhadap pelaku yang satunya. Mohon waktu," ucap dia.
DJA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pelaku curanmor yang beraksi di lima tempat akhirnya diringkus Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, tuh tampangnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News