Perbuatan Mas DJA Meresahkan, Bikin Malu Warga Kapas Krampung Saja
Sabtu, 28 Mei 2022 – 14:35 WIB
"Masih pengembangan dan proses pengejaran terhadap pelaku yang satunya. Mohon waktu," ucap dia.
DJA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pelaku curanmor yang beraksi di lima tempat akhirnya diringkus Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, tuh tampangnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News