Polisi Menggerebek Indekos di Baratajaya Tengah Malam, Mbak Fitria Tidak Ada Kapoknya
Kamis, 26 Mei 2022 – 17:34 WIB
"Tim yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Hafisullah Mokoginta berhasil menangkap pelaku di indekosnya pukul 00.00 WIB," jelasnya.
Fitria dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Perempuan bernama Fitria digerebek di indekosnya Jalan Baratajaya karena menggelapkan dua mobil sewaan lalu dijual untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News