Polisi Menggerebek Indekos di Baratajaya Tengah Malam, Mbak Fitria Tidak Ada Kapoknya
Kamis, 26 Mei 2022 – 17:34 WIB

Fitria, residivis kasus penipuan yang kembali berbuat kejahatan menggelapkan dua mobil. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
"Tim yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Hafisullah Mokoginta berhasil menangkap pelaku di indekosnya pukul 00.00 WIB," jelasnya.
Fitria dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Perempuan bernama Fitria digerebek di indekosnya Jalan Baratajaya karena menggelapkan dua mobil sewaan lalu dijual untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News
BERITA TERKAIT
- RYM Belum Sempat Membilas Tubuhnya di Kamar Mandi, Polisi Mendobrak Masuk Duluan, Alamak
- Polres Ponorogo Tangkap 9 Orang Selama 1 Pekan, Isinya Orang-Orang Enggak Benar
- Polisi Tangkap Pelaku Lain Pengeroyokan Pelajar di Surabaya, Perannya Sadis
- Kronologi Pengeroyokan Pelajar oleh Alumni SMAN 7 Surabaya, Berawal dari Tanding Futsal
- Kronologi Pria Cabuli Gadis di Musala Kedurus, Saat Menghitung Uang Kotak Amal Terjadilah
- Pria Paruh Baya Sontoloyo, Cabuli Gadis di Musala, Nih Tampangnya