Selain Pamer Kepala Rusa, Kapolres Juga Kerahkan Anggotanya Memburu
Di sisi lain, Tim Patroli Cyber Polres Jember mendapati MMR menjual benda seni dengan bahan dasar dari satwa liar yang terancam punah.
MMR berperan pula memproses bahan baku itu untuk dijadikan kerajinan, seperti tas dan sabuk kulit atau hiasan kepala satwa yang dilindungi.
"Hasil kerajinan yang dibuat itu dijual melalui media sosial kepada pembeli, bahkan beberapa barang yang dalam pemeriksaan terungkap sudah dipesan dan dibayar, tetapi belum sempat dikirim kepada pembeli," tuturnya.
Dia menjelaskan petugas juga memburu pembeli atau kolektor benda dengan bahan satwa yang dilindungi dan hampir punah itu.
Pasalnya, bunyi undang-undang jelas pasalnya menindak tidak hanya menjual, tetapi juga barang siapa yang menyimpan.
"Jika unsurnya terpenuhi, maka pembeli kerajinan dari satwa langka yang dilindungi juga akan dijerat pasal pidana," ucapnya.
Adapun tersangka MMR bakal dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) UU 45/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Beberapa barang yang diamankan oleh penyidik yakni kepala rusa dengan bagian lehernya dan dua tubuh kijang yang masih relatif utuh.
Lihat Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo memamerkan hiasan dari rusa yang merupakan satwa liar dilindungi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News