Sayembara Kosong Perburuan Harun Masiku, Novel Baswedan: Itu Lucu
"(Saat itu) Saya boleh enggak menangkap? Tidak boleh," tegas mantan penyidik KPK tersebut.
Baca Juga: Mahasiswa Kampus Negeri di Kota Malang Ditangkap Densus 88, Ini Identitasnya
"Beda dengan tertangkap tangan. Setiap orang boleh menangkap," kata Novel.
Dia mencontohkan yang dimaksud tertangkap tangan. Jika ada orang yang sedang melakukan kejahatan di jalan dan diketahui warga, masyarakat baru boleh menangkap.
Novel merasa masyarakat perlu mengetahui perbedaan antara penangkapan dan tertangkap tangan itu kaitannya dengan ajakan KPK menangkap Harun Masiku.
"Saya perlu menyampaikan itu agar masyarakat tidak terkecoh dengan hal-hal seperti itu," ujarnya.
Baca Juga: Penangkapan Terduga Teroris di Malang, Ketua RW Ungkap Kejadian Mencurigakan Sebelum Ramadan
"Seandainya ada upaya menangkap sendiri di lapangan oleh masyarakat, salah itu," imbuh Novel.
Novel Baswedan menyampaikan serangkaian tanggapan soal ajakan KPK kepada masyarakat untuk bersama-sama menangkap buronan Harun Masiku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News