Pelaku Arisan Tipu-tipu di Mojokerto Pakai Uang Curian untuk Cicil Rumah dan Mobil
Rabu, 26 Mei 2021 – 11:40 WIB

Tarmiati (tengah) tersangka arisan fiktif yang rugikan pesertanya mencapai Rp 1 miliar. Foto: Humas Polres Mojokerto
"Dia jelaskan beberapa keuntungan dari arisan paketan. Sudah Rp 430 juta yang dipakai," kata Dony.
Mantan Kapolres Pasuruan Kota itu menyebut bahwa Tarmiati sempat kabur membawa dua mobil dan beberapa aset, yakni satu mobil Avanza, Colt, uang Rp 2,1 juta, dan beberapa rekening.
"Tanggal 18 Mei kami menangkap pelaku beserta barang bukti itu," ujar dia.
Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 terkait dengan Penipuan dan Penggelapan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pelaku arisan fiktif di Mojokerto mengaku menggunakan uang hasil curian untuk menambal utang rumah dan mobil yang dia punya.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News