Buron 4 Bulan, Eks Kepala Sekolah Ditangkap, Kasusnya Pegang Kemaluan Murid

Kamis, 12 Mei 2022 – 15:17 WIB
Buron 4 Bulan, Eks Kepala Sekolah Ditangkap, Kasusnya Pegang Kemaluan Murid - JPNN.com Jatim
Buronan terpidana kasus pencabulan terhadap siswa SMP ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya. Foto: Dok. Kejari Surabaya.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejari Surabaya menangkap terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur bernama Ali Shodiqin pada Rabu (11/5)

Ali merupakan terpidana ketiga yang berhasil ditangkap sejak menjadi buronan pada Januari lalu.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi mengatakan terpidana ditangkap saat berada di kawasan Trosobo, Taman, Sidoarjo.

“Terpidana ditangkap tim gabungan Pidum dan Intelijen di sekitar rumah orang tuanya sekitar jam 11.00 WIB tanpa perlawanan,” kata Khristiya.

Setelah itu, Ali dibawa menuju Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp 60 juta subsider dua bulan sesuai putusan Mahkamah Agung.

Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut, sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perbuatan cabul yang dilakukan Ali tersebut sudah dilakukan dua tahun lalu tepatnya pada 2018 di salah satu SMP swasta.

Terpidana saat itu menjabat sebagai kepala sekolah. Dia menxabuli beberapa murid laki-laki karena dianggap nakal dan tak melaksanakan salat zuhur berjamaah.

Terpidana kasus pencabulan yang merupakan eks kepala sekolah ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya setelah buron sekitar empat bulan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News