Mantan Pegawai Keuangan di Gresik Gelapkan Uang Rp 2 Miliar, Modusnya Bikin Geregetan
Kamis, 28 April 2022 – 21:31 WIB

Aparat Kepolisian Gresik saat mengamankan tersangka di Mapolres Gresik (ANTARA/HO-Polres Gresik)
"Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ucap Wahyu. (antara/mcr12/jpnn)
Mantan pegawai salah satu lembaga keuangan di Gresik gelapkan uang senilai dua miliar rupiah, begini modusnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News