Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mahasiswa UB Malang Oleh Ayah Tiri Pacarnya
Rabu, 20 April 2022 – 13:45 WIB
Ziath dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Berikut fakta-fakta tentang kasus pembunuhan mahasiswa kedokteran UB Malang yang dilakukan oleh ayah tiri pacar korban.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News