Polres Lumajang Tangkap Kawanan Pelaku Curanmor, Motor Matik Dijual Rp 800 Ribuan

Dia juga menyatakan, komplotan sindikat pencurian sepeda motor tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Budi Sunarko.
Pada saat itu, korban memarkir sepeda motornya untuk melakukan penanaman dan perawatan kacang panjang di sawah.
Saat akan pulang, Budi mendapati sepeda motornya raib dibawa kawanan maling.
Walakhir, polisi menangkap kawanan maling tersebut di Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Adapun penadah ditangkap di Arjosari, Kota Malang, tepatnya depan SPBU.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti 5 unit sepeda motor, 1 senjata tajam jenis celurit, 1 buah kunci T, dan 2 handphone.
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ucap kapolres. (mcr26/jpnn)
Polres Lumajang meringkus kawanan maling motor beserta seorang penadah. Berikut rekam jejak mereka.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News