Pria Paruh Baya Sontoloyo, Berbuat Terlarang Demi Mencukupi Kebutuhan Sehari-hari

Senin, 18 April 2022 – 13:35 WIB
Pria Paruh Baya Sontoloyo, Berbuat Terlarang Demi Mencukupi Kebutuhan Sehari-hari - JPNN.com Jatim
Pria paruh baya menjadi pengedar sabu-sabu untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria paruh baya berinisial SM, asal Putat Jaya Barat, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya ditangkap polisi lantaran berbuat terlarang.

Dia menjadi seorang pengedar narkoba selama ini untuk menghidupi dirinya. Pria berusia 50 tahun itu disergap saat berada di rumahnya pada Rabu (16/3) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Dari serangkaian penyelidikan yang kami lakukan akhirnya menemukan keberadaan pelaku. Kemudian, dilakukan penangkapan di rumahnya," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (18/4).

Petugas melakukan penggeledahan di kamar MS ditemukan 5,69 gram sabu-sabu yang terbagi dalam enam poket plastik. Selain itu juga menyita satu bendel plastik, timbangan elektronik, kartu ATM, uang tunai Rp 700 ribu, dan satu ponsel.

SM mengaku mendapatkan enam plastik berisi sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial EDO (DPO) dengan cara ranjau di jalan Ngagel Kebonsari, Surabaya pada Senin (14/3).

"Awalnya membeli lima gram, dibagi menjadi tujuh poket, yang satu sudah laku. Sisa yang enam ini belum terjual lalu kami tangkap," ujarnya.

Bisnis yang dijalani oleh SM sudah sering dilakukan. Dia mengaku sudah lima kali membeli sabu-sabu dari EDO kemudian dijual kembali dengan alasan sebagai pekerjaan utamanya.

"Pelaku menjadikan pengedar narkoba sebagai pekerjaannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya," jelas Daniel.

Seorang pria paruh baya berinisial SM menjadi pengedar sabu-sabu untuk menghidupi dirinya. Sudah lima kali melakukan perbuatan terlarang tersebut.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News