Pria Paruh Baya Sontoloyo, Berbuat Terlarang Demi Mencukupi Kebutuhan Sehari-hari

Senin, 18 April 2022 – 13:35 WIB
Pria Paruh Baya Sontoloyo, Berbuat Terlarang Demi Mencukupi Kebutuhan Sehari-hari - JPNN.com Jatim
Pria paruh baya menjadi pengedar sabu-sabu untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

MS dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Seorang pria paruh baya berinisial SM menjadi pengedar sabu-sabu untuk menghidupi dirinya. Sudah lima kali melakukan perbuatan terlarang tersebut.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News