Pria Paruh Baya Sontoloyo, Berbuat Terlarang Demi Mencukupi Kebutuhan Sehari-hari
Senin, 18 April 2022 – 13:35 WIB

Pria paruh baya menjadi pengedar sabu-sabu untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
MS dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Seorang pria paruh baya berinisial SM menjadi pengedar sabu-sabu untuk menghidupi dirinya. Sudah lima kali melakukan perbuatan terlarang tersebut.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News