10 Anak Perempuan Asal Pasuruan Jadi Korban B, Terakhir di Depan Makam
Rabu, 13 April 2022 – 09:48 WIB
Setelah diselidiki lebih lanjut, tersangka sudah melakukan curas lebih dari 10 kali.
Dalam kesempatan itu, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 buah liontin kalung emas berbentuk anjing (milik korban), 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F150 (milik pelaku), dan uang tunai milik pelaku.
Tersangka lantas dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (mcr13/jpnn)
B melakukan kejahatan setidaknya kepada 10 anak perempuan di Kota Pasuruan. Begini penjelasan polisi.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News