3 Pemuda Kediri Bakal Berlebaran di Sel, Kasusnya Membahayakan
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapati sejumlah nama lainnya, yakni DY (19), MN (22).
Dari keduanya, polisi mengamankan serbuk petasan sebanyak 9 kilogram, 5 bungkus plastik dengan isi 1/2 kilogram belerang, 1 kilogram aluminium powder, 3 kilogram Kcl (Kalium klorida).
Saat ini, seluruh barang bukti itu sudah diamankan di Mapolsek Wate guna proses penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini pun, anggota tetap mengusut kasus itu.
Tersangka DY mengatakan barang itu dia beli dari toko secara daring. Seluruh bahan-bahan dicampur dan dimasukkan ke dalam drum untuk diaduk.
"Belinya di toko secara daring. Bahan-bahannya dicampur dan dijual Rp 200 ribu per kilogram," kata DY.
Ketiganya saat ini masih ditahan di Mapolsek Wates, Kabupaten Kediri.
Mereka terancam dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)
Tiga pemuda asal Kediri terpaksa berlebaran di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka yang berpotensi memicu bahaya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News