7 Warga Bangkalan Ditangkap Gegara Pesta Petasan, Terdengar Sampai 1 Km Lebih
Minggu, 23 Mei 2021 – 06:01 WIB
"Kami juga membeslah barang bukti satu botol bensin, satu tongkat penyulut api, satu gerobak angkut petasan, dan timba," tutur Didik.
Dia mengutarakan petasan yang disita petugas dan digunakan para tersangka itu berdaya ledak cukup besar serta membahayakan. Bahkan, letusannya terdengar hingga radius satu kilometer lebih.
"Ketujuh orang tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara," kata AKBP Didik. (antara/mcr13/jpnn)
Polisi menangkap tujuh warga Bangkalan yang berpesta petasan saat perayaan Lebaran Ketupat Bangkalan pada Kamis (20/5)
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News