Mantan Pejabat Perusahaan Basah di Tulungagung Disidangkan, Lihat Perkaranya

Rabu, 06 April 2022 – 09:47 WIB
Mantan Pejabat Perusahaan Basah di Tulungagung Disidangkan, Lihat Perkaranya - JPNN.com Jatim
Mantan direktur PDAM Tulungagung Haryono dituntut penjara lima tahun. Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

Saat ini, terdakwa Haryono ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya sejak Desember 2021.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (12/4) dengan agenda pembacaan pledoi. (antara/mcr13/jpnn)

Mantan pejabat perusahaan milik pemda di Tulungagung didakwa melakukan pelanggaran berat yang merugikan.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News