Mantan Pejabat Perusahaan Basah di Tulungagung Disidangkan, Lihat Perkaranya
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Proses hukum yang melibatkan mantan Direktur PDAM Tulungagung Haryono berlanjut.
Terbaru, eks pimpinan perusahaan perairan daerah itu dituntut hukuman penjara lima tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Saat memimpin BUMD yang identik basah (banyak mendatangkan keuntungan) itu, Haryono diduga melakukan korupsi.
Dia dituding menyelewengkan uang negara yang sedianya untuk proyek jaringan pipa pada program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2016-2018.
"Oleh karena itu, terdakwa dijerat dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Kasi Intel Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo, Selasa (5/4)
Selain hukuman badan, terdakwa Haryono juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider delapan bulan kurungan.
Terdakwa dituntut pula untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 478.295.157 yang baru dikembalikan Rp 120 juta.
"Jika setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, dan terdakwa belum bisa mengembalikan maka harta terdakwa dirampas untuk dilelang," lanjutnya.
Mantan pejabat perusahaan milik pemda di Tulungagung didakwa melakukan pelanggaran berat yang merugikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News