Belasan Kafe dan Karaoke di Malang Kena Batunya Gegara Ini, Jangan Diulangi
jatim.jpnn.com, MALANG - Beberapa tempat karaoke dan kafe di Kota Malang ditindak oleh petugas gabungan dari Polri, TNI, dan petugas Satpol PP pada Minggu (27/3) dini hari.
Tempat hiburan malam tersebut melanggar peredaran minuman beralkohol (minol). Sebanyak sepuluh karaoke dan lima kafe melanggar jam operasional, yaitu pukul 23.59 WIB.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan aturan dilarangnya peredaran minuman beralkohol itu dari surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 18 Tahun 2022.
Baca Juga:
“Para pengunjung juga melanggar protokol kesehatan dengan berkerumun tidak menjaga jarak, tidak menggunakan masker, dan melebihi kuota jumlah pengunjung maksimal 50 persen," kata Rahmat.
Petugas saat itu juga langsung membubarkan massa dan menutup paksa sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar. Dari 15 tempat tersebut dua di antaranya diduga pengelolanya tak punya izin menjual minuman beralkohol.
Pihaknya akhirnya menyita sejumlah jenis dan merek minuman keras tersebut.
“Kami nantinya akan melakukan pengecekan ulang terkait izin tersebut,” sambungnya.
Para pengelola yang melanggar dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), yaitu ancaman kurungan maksimal tiga bulan dan atau sanksi administrasi maksimal Rp 50 juta.
15 tempat hiburan malam, yaitu karaoke dan kafe ditindak petugas gabungan lantaran melanggar jam malam dan izin penjualan minuman beralkohol
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News