Indekos di Tanjungsari Jadi Incaran Penggerebekan, Polisi Temukan Barang Ini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebuah indekos di Jalan Tanjungsari, Surabaya menjadi sasaran penggerebekan Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Rungkut pada Senin (6/12).
Tempat itu menjadi incaran polisi lantaran beredar informasi bahwa penghuninya memiliki barang terlarang berupa sabu-sabu.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Iptu Djoko Soesanto mengatakan setelah mendapat informasi, pihaknya menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
“Kami menyebar anggota di beberapa titik di sekitar indekos pelaku. Saat orang yang dicurigai masuk ke kamar, kami menyergap,” kata Djoko, Rabu (15/12).
Salah satu penghuni indekos bernama Fajar Pratama Agung Suseno (27) tak berkutik saat disergap. Petugas menemukan 0,37 gram sabu-sabu.
“Dia mengaku membeli barang haram itu di Jalan Kunti. Kami menggagalkan pelaku yang hendak mengonsumsi sabu-sabu,” ujar Djoko.
Sabu-sabu tersebut diduga baru saja dibeli oleh pelaku karena saat dirampas berada di genggaman tangannya.
Fajar dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Indekos di Tanjungsari diincar polisi karena ada salah satu penghuni membawa barang terlarang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News