Detik-detik Penggerebekan AR dan AJ, Sembunyikan Narkoba di Tempat Tak Terduga

Kamis, 24 Maret 2022 – 17:20 WIB
Detik-detik Penggerebekan AR dan AJ, Sembunyikan Narkoba di Tempat Tak Terduga - JPNN.com Jatim
Pengedar narkoba, AR dan AJ yang menyembunyikan sabu-sabu dan pil dobel L di warung kopi. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

“Ambilnya sepuluh gram dibagi 20 poket dan sudah laku enam poket sabu-sabu. Kalau yang pil dobel L 1.000 butir sudah kaku 95 poket atau 950 butir.

Pengakuan AR sudah membeli sabu-sabu ke PR empat kali, sedangkan pil dobel L satu kali.

AR dan AJ dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

AR digerebek polisi saat berada di warung kopi miliknya di Sidoarjo, sedangkan AJ ditangkap di kediamannya yang tak jauh dari AR

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News