Hasil Ungkap 3 Bulan, 8 Jambret Ditangkap, 1 Pelaku di Bawah Umur
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap delapan orang tersangka kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) selama tiga bulan terakhir. Mirisnya, dari jumlah tersebut, satu di antaranya berusia 15 tahun.
"Selain pelaku berumur remaja dan masih pelajar, juga ada yang berumur 32 tahun," kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Senin (21/3).
Hari mengungkapkan semua penjambret diketahui melancarkan aksinya secara berbeda-beda. Dari yang berkelompok, hingga bekerja sendirian merampas berbagai barang korban.
"Pelaku melakukan aksinya apabila ada kesempatan dan kerap beraksi di hari-hari tertentu, mulai pagi, siang, sore, hingga malam hari ," bebernya.
Dia menjelaskan para pelaku mencari tempat sepi yang digunakan untuk bersembunyi. Begitu korban lengah, mereka langsung mengambil paksa barang milik korban.
"Rata-rata korban pengendara yang mayoritasnya perempuan, membawa tas diselempangkan ke samping," terangnya.
Selama melakukan tindak kejahatan, para pelaku penjambretan beraksi di berbagai TKP. Mulai Jalan Margomulyo, Greges, Kalianak, Manukan, Banyu Urip, hingga Petemon.
"Dari keterangan tersangka, hasil kejahatannya ada yang dibuat beli miras dan sabu-sabu, digunakan untuk bersenang-senang, dan tambahan uang jajan," ungkapnya.
Polsek Asemrowo menangkap delapan tersangka kejahatan 3C selama tiga bulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News