Hasil Ungkap 3 Bulan, 8 Jambret Ditangkap, 1 Pelaku di Bawah Umur

Senin, 21 Maret 2022 – 20:55 WIB
Hasil Ungkap 3 Bulan, 8 Jambret Ditangkap, 1 Pelaku di Bawah Umur - JPNN.com Jatim
Polisi saat menunjukan barang bukti hasil ungkap kejahatan selama tiga bulan kepada awak media. Foto : Dok. Polsek Asemrowo

Para tersangka dijerat menggunakan pasal 365 dan 362 KUHP tentang Tindak Pidana Penjambretan dan terancam menjalani hukuman lima tahun penjara. (mcr23/jpnn)

Polsek Asemrowo menangkap delapan tersangka kejahatan 3C selama tiga bulan

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News