Hasil Ungkap 3 Bulan, 8 Jambret Ditangkap, 1 Pelaku di Bawah Umur
Senin, 21 Maret 2022 – 20:55 WIB

Polisi saat menunjukan barang bukti hasil ungkap kejahatan selama tiga bulan kepada awak media. Foto : Dok. Polsek Asemrowo
Para tersangka dijerat menggunakan pasal 365 dan 362 KUHP tentang Tindak Pidana Penjambretan dan terancam menjalani hukuman lima tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Polsek Asemrowo menangkap delapan tersangka kejahatan 3C selama tiga bulan
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News