Kejar-kejaran dengan Pengedar Narkoba di Jember, Polisi 'Main Petak Umpet' Bersama Pelaku
Senin, 21 Maret 2022 – 17:37 WIB
Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita 0,12 gram sabu-sabu dari satu plastik klip, satu alat isap sabu-sabu, dan pipet kaca.
P dan S dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun untuk si pengedar," tandasnya. (mcr26/jpnn)
Polres Jember menangkap pengedar dan pengguna sabu-sabu, sempat main petak umpet dengan pelaku
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News