Bejat, Padi Cabuli dan Perkosa Bocah SMP di Tulungagung
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Seorang kakek bernama Padi (60) dilaporkan ke aparat kepolisian atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP, yang merupakan teman putrinya.
Kasus itu dilaporkan oleh korban yang masih berusia 15 tahun bersama keluarganya pada Minggu (6/3) dini hari.
"Pelaku atas nama Padi ini, kami tangkap Kamis (9/3) pekan kemarin, sesuai alat bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi korban," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, Minggu, (13/3).
Padi sempat diperiksa secara maraton cukup lama hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kini dia mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung.
Cristian menjelaskan korban awalnya bermain dengan putri Padi lalu menginap. Saat itu terjadilah pencabulan.
Korban mengaku tak hanya dicabuli, tetapi diperkosa oleh tersangka. Dia diperkosa saat malam-malam terbangun pergi ke kamar mandi untuk buang air.
Padi diam-diam menguntit korban dan terjadilah tindakan pemerkosaan itu.
Padi dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1,2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Padi mencabuli teman anak putrinya saat menginap di rumah, sungguh terlalu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News