Tersangka Pembunuh Calon Kades di Pamekasan Ternyata Positif Narkoba
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Sebuah fakta baru muncul menyusul penangkapan tersangka pelaku pembunuhan calon kades di Pamekasan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana mengungkapkan tersangka pembunuh calon kades inisial AH (36) itu pengguna narkoba.
"Dari tes yang kami lakukan, hasilnya menunjukkan tersangka positif Amphetamin dan Methamphetamin," ujarnya, Jumat (4/3).
Warga Dusun Tengginah Laok, Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan itu pun dijerat Pasal 340 sub 338 sub 170 Ayat 2 ke-3 sub 351 Ayat 3 KUHP
Pasal itu tentang pembunuhan berencana atau bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau kurung 20 tahun," tegasnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu setel pakaian korban, sepasang sandal, sebilah celurit dan sarung, serta baju tersangka yang digunakan saat diduga melakukan pembunuhan.
"Kami juga menyita satu unit pikap dan seunit sepeda motor," imbuhnya.
Pelaku pembunuhan calon kades di Pamekasan terancam hukuman seumur hidup, simak selengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News