Bikin Merem Melek, Barang Bukti Ini Disita dari Selebgram Pasuruan yang Pamer Aurat di Medsos
Rabu, 02 Maret 2022 – 12:38 WIB
Polisi juga mendapati dua unit vibrator warna merah muda dan lima buah topeng.
Pelaku pun kini dijerat Pasal 34 dan Pasal 36 UU 44/2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE.
“Dia terancam hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebanyak Rp 5 miliar,” ujar Adhi. (mcr13/jpnn)
Seorang selebgram Pasuruan terpaksa berurusan dengan polisi akibat perbuatannya yang tidak senonoh. Barang bukti satu ini jadi sorotan.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News