Reza Fahd dan Istri Penuhi Panggilan Polresta Malang Kota, Masih Sebagai Saksi
jatim.jpnn.com, MALANG - Reza Fahd dan sang istri akhirnya memenuhi panggilan Polresta Malang Kota, Kamis (24/2) sore. Keduanya sampai sekarang belum ditetapkan tersangka, melainkan masih saksi atas perbuatan mereka yang masih berwisata di Malang kendati dinyatakan positif Covid-19.
"Masih sebagai saksi dalam pasal Undang-Undang Kekarantinaan," ucap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudho Riambodo.
Dia juga menjelaskan bahwa Reza Fahd yang berprofesi sebagai ASN itu dinilai cukup koorperatif dalam memenuhi proses pemeriksaan.
Menurutnya, Reza Fahd dan istrinya berkunjung ke Kota Malang dan Batu. Salah satu tempat yang didatanginya dan kemudian menjadi viral di media sosial, yakni Toko Lai-Lai Malang.
"Untuk Kota Batu, ada beberapa tempat (yang dikunjungi,red), tetapi maaf tidak bisa kami sebutkan. Kalau Kota Malang, yakni Toko Lai Lai," kata Kompol Tinton.
Pemeriksaan terhadap Reza akan dikenakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Karantina dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta.
"Terkait dengan Toko Lai-Lai mau diganti rugi, ya, silakan ke ranah perdata. Kami hanya fokus ke pidananya saja," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Reza Fahd dan istri meminta maaf kepada Toko Lai-Lai karena sudah membuat gaduh dan mengalami kerugian atas perilakunya.
Reza Fahd dan istri memenuhi panggilan istri di Mapolresta Malang Kota.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News