Bambang Suryo Cs Ditetapkan Tersangka Kasus Pengaturan Skor dan Suap Liga 3, Besok Diperiksa Polisi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Lima terduga pelaku kasus pengaturan skor dan suap di Liga 3 Zona Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda setempat.
Kelima tersangka itu ialah Bambang Suryo, Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, Ferry Afrianto, dan Heri Pras.
Penetapan tersangka terhadap lima orang itu setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
"Mereka dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 KUHP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Rabu (23/2).
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan kelima tersangka pelaku pengaturan skor dan suap itu rencananya akan diperiksa pada Kamis (24/2).
Kelima saksi tersebut sebetulnya sudah pernah diperiksa, tetapi statusnya saat itu masih sebagai saksi.
“Kami sudah menetapkan lima tersangka. Insyaallah kami panggil besok Kamis. Semoga semuanya datang,” ujarnya.
Kasus itu bermula dari laporan pemilik klub Liga 3, Gresik Putra Paranane FA Zha Eka Wulandari yang melaporkan dua pemain dan satu kitman timnya ke Asprov PSSI Jatim atas dugaan penerimaan suap dari Bambang Suryo dan Ferry.
Kemudian, pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkan hal itu ke Polda Jatim dengan membawa beberapa barang bukti. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Polda Jatim menetapkan 5 orang yang terlibat pengaturan skor dan suap di Liga 3 Jatim sebagai tersangka, siapa saja mereka?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News