PNS Kelurahan Romokalisari Surabaya Jadi Pengedar Sabu-sabu, Ikut Jaringan Napi di Lapas

Selasa, 15 Februari 2022 – 15:44 WIB
PNS Kelurahan Romokalisari Surabaya Jadi Pengedar Sabu-sabu, Ikut Jaringan Napi di Lapas - JPNN.com Jatim
PNS Kelurahan Romokalisari, Surabaya yang diduga menjadi pengedar narkoba. Foto. Dok Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

Dia bertugas mengambil ranjauan sabu-sabu tersebut dari bosnya Kokoh di Jalan Demak. Apabila berhasil, dia diperintahkan mengirim kepada pelanggan yang sudah memesannya.

“Pengakuannya sejak Januari 2022 melakukannya, upahnya seratusan ribu setiap pengiriman,” ujar Daniel.

ASN tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

PNS berinsial BY yang berdinas di Kelurahan Romokalisari Surabaya ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu jaringan lapas

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News