PNS Kelurahan Romokalisari Surabaya Jadi Pengedar Sabu-sabu, Ikut Jaringan Napi di Lapas
Selasa, 15 Februari 2022 – 15:44 WIB
Dia bertugas mengambil ranjauan sabu-sabu tersebut dari bosnya Kokoh di Jalan Demak. Apabila berhasil, dia diperintahkan mengirim kepada pelanggan yang sudah memesannya.
“Pengakuannya sejak Januari 2022 melakukannya, upahnya seratusan ribu setiap pengiriman,” ujar Daniel.
ASN tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
PNS berinsial BY yang berdinas di Kelurahan Romokalisari Surabaya ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu jaringan lapas
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News