Pengakuan Adi Kuswoyo, Tersangka Kasus Jual Beli Benur Hingga Nekat Ambil Jalan Pintas

jatim.jpnn.com, MALANG - Adi Kuswoyo warga Dusun Sendang Biru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing, Kabupaten Malang ditetapkan menjadi tersangka pelaku jual beli benur ilegal.
Bersama rekannya, Didik Darmaji, Adi ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Malang di Jalan Wonokerto Bantur.
Adi mengaku terpaksa berbisnis ilegal dengan Didik Darmaji karena faktor ekonomi. Bisnis benur tersebut diketahui banyak menuai keuntungan. Pembelinya tidak sedikit dan paling banyak dari daerah Malang.
"Mengurus perizinan lama dan sekarang musimnya benur dan menangkap ikan yang lain ada, tetapi sulit," katanya di Mapolresta Malang, Selasa (15/2).
Sebenarnya proses jual beli benih lobster itu sudah diatur dalam undang-undang. Namun, kedua tersangka memilih jalan pintas dan tidak mengurus perizinan ke dinas terkait.
Pendamping dan Penyuluh Kementerian Perikanan dan Kelautan Bima Perkasa Putra menjelaskan perizinan terkait dengan benur hanya sebatas untuk budi daya. Itu pun tidak sembarang nelayan bisa melakukan jual beli benur secara bebas.
"Perizinan benur hanya untuk budi daya. Bagi kelompok nelayan yang ingin melakukan jual beli, silakan ke dinas terkait," ucapnya.
Bima menegaskan bahwa bisnis dan budi daya benur harus mendaftar di dinas terkait. Hal tersebut demi menjaga kelestarian benur supaya tidak punah.
Berikut pengakuan lengkap tersangka jual beli benur di Kabupaten Malang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News