Miliki Ribuan Pil Koplo, Pemuda di Singosari Malang ini Ditangkap Polisi

Senin, 07 Februari 2022 – 15:35 WIB
Miliki Ribuan Pil Koplo, Pemuda di Singosari Malang ini Ditangkap Polisi - JPNN.com Jatim
Pemilik pil koplo di Singosari Malang diringkus. Foto: Hendro for jpnn.com

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti HP, plastik klip yang masih kosong, sebuah botol putih yang diduga tempat obat atau pil LL tersebut.

"Semua barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Polisi menerapkan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," tuturnya. (mcr26/jpnn)

Pemuda pemilik ribuan pil koplo di Malang diringkus polisi.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News