Miliki Ribuan Pil Koplo, Pemuda di Singosari Malang ini Ditangkap Polisi
Senin, 07 Februari 2022 – 15:35 WIB
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti HP, plastik klip yang masih kosong, sebuah botol putih yang diduga tempat obat atau pil LL tersebut.
"Semua barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Polisi menerapkan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," tuturnya. (mcr26/jpnn)
Pemuda pemilik ribuan pil koplo di Malang diringkus polisi.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News