Pastikan 8 Pengedar Narkoba Dapat Hukuman Maksimal, Irjen Nico Bilang Begini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Delapan pelaku peredaran narkoba di Surabaya, mulai dari kurir, bandar, dan pengepul ditangkap.
Mereka ialah SM (26), RR (22), AS (24), FE (24), AY (24), HW (36) CH (37), dan SY (43).
Dari pengungkapan kasus dan penangkapan para pelaku itu, polisi menyita barang bukti. Jumlahnya cukup fantastis, yaitu 44,7 kilogram sabu-sabu, 31 ribu butir ekstasi, dan 1,005 kilo bubuk ekstasi.
Baca Juga:
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta pun memastikan kedelapan pelaku akan mendapat hukuman maksimal, yaitu seumur hidup atau hukuman mati.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo. 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo. 132 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya minimal enam tahun dan maksimalnya seumur hidup atau hukuman mati," ucap Nico di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/12).
Perbuatan delapan pelaku itu disebut Nico sebagai kejahatan luar biasa. Pihaknya akan mendorong kejaksaan dan pengadilan agar bisa menjatuhkan vonis hukuman maksimal bagi mereka.
"Pelaku pengedar narkotika di Jatim diberikan hukuman seberat-beratnya karena merusak masa depan bangsa," ujarnya.
Sebanyak 8 pengedar narkoba lintas provinsi dipastikan akan mendapatkan hukuman yang maksimal karena merusak masa depan bangsa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News