Kasus Ibu Aniaya Balita Sampai Tewas di Simokerto Siap Disidangkan

Senin, 07 Februari 2022 – 13:25 WIB
Kasus Ibu Aniaya Balita Sampai Tewas di Simokerto Siap Disidangkan - JPNN.com Jatim
JPU Kejari Surabaya Maryani Melindawati menerima pelimpahan tahap dua kasus ibu aniaya balita sampai tewas, Senin (7/2). Foto: Dok. Kejari Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang ibu di Simokerto, Surabaya tega menganiaya anak kandungnya berusia empat tahun pada November 2021. Balita berinisial MTP itu pun tewas akibat luka-luka lebam diduga disebabkan pukulan dari benda tumpul di wajah sampai pahanya.

Kasus itu kini sudah dalam tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti. Tersangka bernama Ari Sulistyo (24) tersebut siap disidangkan di meja hijau. 

Penyidik dari Sat Reskrim Polrestabes Surabaya melakukan pelimpahan tahap dua tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Maryani Melindawati, Senin (7/2).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Anton Delianto mengatakan pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan secara daring karena masih pandemi Covid-19.

“Tersangka berada di Rutan Polrestabes Surabaya dan JPU di kantor Kejari setempat,” kata Anton tertulis.

Anton menjelaskan secara singkat kasus itu bermula dari pelaku yang menanyakan kepada korban soal asal bau kotoran, tetapi tidak dijawab dan membuat tersangka marah.

“Tersangka membawa korban ke kamar mandi dimandikan sambil mencubit dan menjewer. Selanjutnya tersangka membenturkan kepala korban ke kasur lantai sebanyak dua kali yang mengakibatkan kesakitan dan menangis,” jelasnya.

Setelah disiksa, tersangka menyuruh korban tidur. Namun pukul 14.30, TMP tertidur dalam posisi tengkurap dan mengalami sesak nafas. 

Kasus Ibu aniaya balita sampai tewas di Simokerto sudah masuk pelimpahan tahap dua
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News