Kasus Ibu Aniaya Balita Sampai Tewas di Simokerto Siap Disidangkan

Senin, 07 Februari 2022 – 13:25 WIB
Kasus Ibu Aniaya Balita Sampai Tewas di Simokerto Siap Disidangkan - JPNN.com Jatim
JPU Kejari Surabaya Maryani Melindawati menerima pelimpahan tahap dua kasus ibu aniaya balita sampai tewas, Senin (7/2). Foto: Dok. Kejari Surabaya

Mengetahui hal itu, tersangka meminta bantuan tetangga memanggil suaminya yang sedang bekerja. Namun, setibanya di indekos, korban sudah ditemukan meninggal.

Anton menyampaikan tersangka salah kasus itu disangkakan Pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,” tandas Anton. (mcr12/jpnn)

Kasus Ibu aniaya balita sampai tewas di Simokerto sudah masuk pelimpahan tahap dua

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News