Kasus Ibu Aniaya Balita Sampai Tewas di Simokerto Siap Disidangkan
Senin, 07 Februari 2022 – 13:25 WIB
Mengetahui hal itu, tersangka meminta bantuan tetangga memanggil suaminya yang sedang bekerja. Namun, setibanya di indekos, korban sudah ditemukan meninggal.
Anton menyampaikan tersangka salah kasus itu disangkakan Pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,” tandas Anton. (mcr12/jpnn)
Kasus Ibu aniaya balita sampai tewas di Simokerto sudah masuk pelimpahan tahap dua
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News